Pengedar Sabu dan Ganja Kering Ditangkap di Bengkalis

Pengedar-sabu-dan-ganja-di-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap pria berinisial RML (28) di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. RML ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Penangkapan dilakukan Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka turut diamankan jenis sabu berat 1.84 gram dan jenis daun ganja kering berat 0.76 gram.

"Pengungkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menambahkan, setelah diperoleh informasi yang akurat dan target yang sudah diketahui identitasnya itu sedang berada di Jalan Damai, Gang Setia Kecamatan Mandau.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram," terang Kasat.


Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Bata Merah dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram.

Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu serta kepemilikan daun ganja kering dan asalnya, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari FEB (dalam lidik) dan mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RUD (dalam lidik).

"Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut " tutupnya.

Akibat perbuatannya, RML dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.