Pengedar Sabu Nyantai di Ruang Tamu Dibekuk Polres Bengkalis

Pengedar-sabu-di-bengkalis-ditangkap2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Langkah Yan Permana (54) di bisnis barang haram narkoba jenis sabu terpaksa terhenti. Warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis.

Pelaku dibekuk aparat dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu, serta menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkap pelaku, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib di kediamannya Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawan. Saat itu pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan langsung kita lakukan penggeledahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Sabtu 20 April 2024.


Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku didapatkan 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.87 gram.

Turut diamankan juga, 1 unit Handphone merk Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000, dan 1 unit timbangan digital warna hitam. 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

"Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DIDIT (DPO)," terang Iptu Hasan.

Kini, perjalanan Yan Permana menggeluti bisnis haramnya tersebut harus terhenti dan mendekam di jeruji polisi. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.