KPK Awasi Sektor Usaha Migas Rawan Korupsi

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha sektor minyak bumi dan gas (Migas) di Riau menjaga integritas operasional agar praktik korupsi sektor migas bisa dicegah.

 

Fungsional Dikyanmas Kedeputian Pencegahan KPK, Roro Wide Sulistyowati mengatakan sektor migas adalah salah satu sektor yang rentan terjadi tindak pidana korupsi, khususnya suap. Riau merupakan salah satu daerah sentra industri migas di Indonesia.

 

“Pengusaha Migas Riau diminta dapat besikap integritas untuk mencegah terjadinya korupsi. Dari data temuan KPK, Pengusaha migas sering memberikan uang pelicin kepada regulator,” kata Roro, saat berada di Pekanbaru, Selasa, 6 Desember 2016.

Baca Juga: Ombudsman: Pejabat di Riau Masih Terima Pungli dan Maladministrasi

 

Imbauan ini diperkuat dengan upaya Pemprov Riau yang saat ini tengah mengembangkan kawasan industri untuk membangun industri hilir minyak bumi dan gas dan cruide palm oil.

 


Menurut data KPK Riau merupakan salah satu daerah terkorup di Indonesia dengan tiga gubernurnya yang tersandung kasus korupsi sumber daya alam.

 

Sebagai bentuk dorongan dan pencegahan dari KPK, mereka juga akan meluncurkan program Profesional Integritas (Profit) yang akan mengawal aktifitas para pebisnis dan regulator.

 

"Hal ini diharapkan agar pihak pengusaha berkomitmen untuk tidak memberikan uang pelican ataupun suap-menyuap, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, pemerasan, pungli dan lainnya. Hal ini juga diberlakukan kepada pihak regulator," urainya.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

 

Sementara itu, sejumlah daerah sedang menggenjot realisasi investasi. Penggarapan investor baru dinilai rentan menyebabkan praktik suap antara pelaku usaha korporasi kepada pemerintah daerah.

 

Kedeputian Bidang Pencegahan Direktorat Pelayanan Masyarakat KPK, Anto Ikayadi mengatakan pihaknya juga akan ikut mengawasi realisasi investasi di masing-masing daerah. Hal ini adalah langkah pencegahan KPK terhadap praktik korupsi.

 

“Penerapan integritas harus dimulai dari kepala daerah atau pimpinan. Dengan begitu, staf ataupun bawahan juga ikut berintegritas,” ujarnya.

 

Dia juga meminta kalangan pengusaha juga ikut menjunjung integritas dalam berbisnis. Investor diminta tidak mengedanpakan kepentingan bisnis dan tidak menerapkan integritas.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline