Tak Mau Disebut Oknum TNI, Bantahan Pelaku Pemerasan Ini Bikin Polisi Tertawa

Kapolres-Tony-Gelar-Ekspos.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku kejahatan. Ada kejadian menggelitik saat mendata tersangka kejahatan hari ini, Senin, 14 November 2016.

 

Di antara pelaku kejahatan terdapat oknum yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman. Lucunya, Bambang Supratman (40) yang terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman enggan disamakan dengan TNI saat didata oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo.

 

Aksi mengelitik ini terjadi saat Bambang baru saja tiba di Polresta Pekanbaru yang dikawal oleh beberapa Polisi berpakaian preman dari Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.

 

Ketika tersangka hendak didudukan seperti tersangka kejahatan yang lainnya, Rachmat memulai mendata tersangka yang baru saja tiba dari mobil tahanan itu berkata, "Itu yang baru data oknum TNI silahkan tunjuk tangan."

Baca Juga: Pilot Jet Tempur Wanita Pertama China Tewas Usai Kecelakaan

 

Segera dengan lantang Bambang membantah bahwa dirinya bukanlah oknum TNI seperti yang dituduhkan oleh Rachmat. "Bukan TNI Pak, tapi oknum Bela Negara," bantahnya sembari bangkit dari duduk lesehannya di halaman Polresta Pekanbaru.


 

Sontak sanggahannya ini membuat para tersangka lainnya yang duduk lesehan tidak jauh dengannya tertawa kecil sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

 

Hingga akhirnya Rachmat juga tertawa kecil sembari membenarkan bahwa mereka bukan oknum TNI, melainkan oknum Bela Negara.

 

Sebelumnya, Bambang Suratman (40), Agus Hari Wibowo (41), Suryandes (39) dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya melakukan aksi pemerasan terhadap Viktor Manurung (67) dengan mengaku-ngaku sebagai oknum Bela Negara, Rabu 9 November 2016.

Klik Juga: Letjen Syarwan Hamid Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Adu TNI dengan Rakyat

 

Keempat tersangka ini melangsungkan aksinya di Jalan belut Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki pukul 18.00 WIB. Kejadian itu bermula ketika korban hendak mengisi pulsa dikejutkan oleh keempat tersangka dengan seragam mirip TNI mendorong, mengancam dan memasukkannya ke dalam mobil.

 

Dalam perjalanan, korban diminta membayar hutang sebesar Rp 116 juta yang tidak pernah dilakukannya. Karena terdesak, ia hanya menyanggupi untuk membayar uang sebesar Rp3 juta dan meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi.

 

Sementara Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tony Hermawan membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini dan kasusnya masih terus dikembangkan.

 

"Jadi ini modusnya mengaku-ngaku sebagai petugas kemudian melakukan pemerasan terhadap masyarakat, ini sedang kita kembangkan dan sudah kita tahan dan sedang pendalaman, oleh Kasat Reskrim, yang jelas kita sidik, dan proses sampai tuntas," imbuhnya.

 

Ketiga tersangka saat ini terancam pasal 335 jo 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline