Pengamat Ini Sebut KPU Tak Bersalah Tak Loloskan Ide-SUA Maju Pilwako 2017

Sidang-Gugatan-Ide-SUA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Riau, Mexaxai Indra, yang merupakan saksi ahli pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, tidak menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dalam mengambil keputusan yang menyatakan paslan tersebut tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2017 mendatang.

 

Dia beranggapan bahwa KPU tidak salah dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, kesalahan terdapat pada aturan yang ditetapkan oleh undang-undang yang belum cukup sempurna.

 

"Ini semua ketidaksempurnaan aturan yang ada di situ saja kok. Kalau mau menyalahkan KPU, mereka tidak salah kok," ucapnya usai dirinya memberikan keterangan, Senin, 31 Oktober 2016.

Baca Juga: Panwaslu Tolak Permintaan KPU Pekanbaru Soal Profesional Pimpin Sidang

 


Mexaxai beranggapan bahwa instrumen penyelesaian sengketa ini yang harus di jadikan pedoman, bukan yang lain.

 

"Kalau nanti misalnya panwas menyatakan bahwa apa ya dilakukan KPU itu merupakan pelanggaran. Karena ini baru tahapannya penyelesaian, maka pintu masuknya berada di KPU. Maka kewajibannya mengeksekusi apa yang dilakukan oleh Panwaslu," katanya.

 

Namun, jika Panwaslu menolak putusan paslon tersebut, kata dia, maka paslon Ide-SUA masih mempunyai upaya hukum yakni melayangkan gugatan melalui penyelesaian tata usah Negara Pilkada gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi tata usaha.

Klik Juga: Hari Ini, Panwaslu Dengarkan Keterangan Saksi Ide-SUA

 

Berdasarkan fakta pemeriksaan dari Panwaslu yang diperoleh dalam musyawarah tersebut, hal yang perlu dicatat itu menurut Mexaxai adalah problem normatifnya.

 

"Itu semua tentang kriteria berhalangan tetap itu. Di situ ada yang kontradiktif antara apa yang diatur dalam dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 PKPU yaitu tentang petunjuk teknis yang disusun bersama IDI dan KPU," jelasnya.

 

Menurutnya, dalam putusan itu tidak ada kepastian yang jelas tentang petunjuk teknis yang dibuat oleh IDI bersama dengan KPU yang seharusnya menjelaskan paslon tersebut merupakan disabilitas yang menyebabkan berhalangan tetap atau tidak. "Nah ini tidak ada di tegaskan di dalam kasusnya SUA," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline