Badan Legislasi DPR RI: Belum Ada Sanksi yang Membuat Jera Pembakar Hutan

Kebun-Sagu-Warga-di-Meranti-Terbakar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI‎ ke Provinsi Riau dalam penanganan kebakaran Hutan dan lahan menguak fakta bahwa undang-undang yang selama ini dijadikan dasar hukum‎ di Indonesia, menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagio masih sangat lemah.

 

Menurut Firman, Indonesia masih lemah pada regulasi, pembiayaan dan pencegahan kebakaran hutan. "Indonesia seolah-olah negara yang disalahkan oleh negara lain.‎ Kelemahan kita itu diantaranya adalah pemerintahan ini tidak ada kemampuan yang jelas. Seperti regulasi kita masih lemah contohnya penegakan hukum, pembiayaan dan pencegahan kebakaran hutan itu sendiri," ucapnya, Rabu, 22 Juni 2016.

 


Firman mangatakan Undang-Undang harus diharmonisasi agar sejalan dengan regulasi. Sebab, kendala yang tengah dihadapi adalah regulasi yang lemah dan sektoral. "Seperti tata ruang wilayah yang sampai sekarang belum selesai. Kendala kita adalah salah satu regulasi yang lemah dan sektoral," tuturnya.

 

Selama ini, kata Firman perlu UU yang lebih berat lagi agar pelaku pembakaran hutan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, belum ada sanksi yang bisa membuat pelaku pembakaran hutan jera.

 

Firman berjanji akan merumuskan beberapa UU terkait karhutla bersama timnya usai lebaran mendatang. "Ini akan memperkaya dan menambah wawasan kami ketika kami bertolak dari sini. Setelah ini kami akan merumuskan beberapa UU dan usulan dari Pak gubernur tadi sesudah libur Idul fitri,"tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline