Jam Kerja Pegawai Negeri Riau Dikurangi Saat Ramadan

asrizal-1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan pengurangan waktu kerja selama lima jam dalam seminggu pada bulan ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov Riau.

 

Kepala BKP2D Provinsi Riau, Asrizal menyebutkan pengurangan jam kerja ini berlaku hanya selama bulan ramadhan berlangsung selama satu bulan pada awal pekan bulan Juni 2016 mendatang.

 

“Pada hari biasa itu jam kerja PNS dalam satu minggu itu 37,5 jam namun selama bulan suci ramadhan jam kita kurangi menjadi 32,5 jam selama seminggu,” kata Asrizal, Kamis (19/5/2016).

 

Pengurangan jam kerja ini menguntungkan bagi ASN karena mendapatkan dispensasi pengurangan waktu selama bulan ramadhan. Asrizal mengatakan, waktu masuk ASN terjadi pergeseran, pada hari senin sampai kamis masuk dari pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib sore. (KLIK: Manajer Operasional PT LIH Dituntut 2 Tahun Penjara)


 

“Sedangkan hari jumat tetap masuk jam delapan dan pulang pukul 15.30 WIB. Bedanya pada hari jumat ada waktu istirahat sholat yang ditambah setengah jam,” imbuh Asrizal.

 

Kebijakan pengurangan jam kerja ini merupakan terusan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi yang disebarluarkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Indonesia.

 

“Kebijakan ini tentunya menunggu proses penetapan secara resmi sesuai keputusan Pak Gubernur yang sedang diproses dalam satu dua hari ini. Tentunya ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota nantinya,” papar Asrizal. (BACA: Senin Depan, 7 Calon Sekda Akan Jalani Tes Kompetensi Bidang Lanjutan)

 

Bagi PNS nakal yang melanggar aturan kepegawaian, Asrizal akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS yang sepenuhnya diserahkan kepada atasan langsung atau pimpinan SKPD yang bersangkutan.

 

"Kita akan tindak ASN nakal yang tak mentaati kebijakan ini jika mereka ketahuan terlambat sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.