Menteri Agraria: Lahan Terbakar Kami Ambil

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan nasional, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan akan segera mencabut Hak Guna Usaha bagi perusahaan maupun perorangan yang lahannya ketahuan terbakar.

 

Pencabutan izin HGU ini, kata Ferry merupakan komitmen yang dilakukan oleh pemerintah yang pada tahun 2015 berjanji akan mencabut izin usaha bagi lahan yang terbakar untuk memberikan efek jera.

 

"Kami akan menarik lahan yang terbakar baik itu dari perusahaan atau milik masyarakat yang selama ini digunakan untuk lahan perkebunan. Kita tegaskan bahwa ini akan kita lakukan bagi siapapun," ungkap Ferry dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Kamis (24/3/2016). (KLIK: Jaksa Tuntut Mario Penyusup Garuda 7 Bulan Penjara)


 

Mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1992 ini menuturkan lahan ini telah mulai ia terapkan dan telah mengintruksikan kepada seluruh Badan Pertanahan yang ada di daerah rawan kebakaran untuk mendata lahan mana saja yang terbakar.

 

"Jika dari 10 hektar lahan yang kita berikan izin HGU dan jumlah luas lahan yang terbakar seluas tiga hektar maka tiga hektar itulah yang akan kita cabut izinnya. Ini bukan lagi merupakan himbauan tapi peringatan supaya seluruh pengelola lahan supaya bertanggung jawab atas lahan yang mereka pegang," tuturnya. (BACA: Angka Kejahatan Menurun, Penjara di Belanda Kosong)

 

Bahkan Ferry menegaskan akan mencabut seluruh izin HGU jika luasan lahan yang terbakar lebih dari batas maksimum kewajaran lahan terbakar.

 

"Jika lahan yang terbakar lebih dari empat puluh persen dari total keseluruhan lahan yang diberikan izin HGU, maka maaf saja kalau izin tersebut akan kita cabut seluruhnya. Ini sudah ketentuan yang diintruksikan oleh Bapak Presiden kepada saya," tegasnya.