Ada Apa DPRD Riau Jumpai Langsung Plt Gubri

Plt-Gubernur-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldi Jusman mengatakan, DPRD Riau akan segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Pelaksana Tugas Gubernur Riau (PLt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau defenitif.

 

Langkah ini dilakukan usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun. Putusan tersebut sudah bersifat final, walau Annas melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

 

(Baca Juga: Babak Baru Pertarungan Andi Rachman-Rusli Zainal di Soksi Riau

 

Noviwaldi telah menemui Andi Rachman, sapan Arsyadjuliandi Rachman, untuk mengkonfirmasi peran Pemprov dan DPRD Riau guna percepatan pelantikan Gubernur Riau defenitif.

 

Hasilnya, dalam peraturan perundang-undangan, Pemprov Riau tak miliki peran mendesak pelantikan Gubernur Riau., melainkan DPRD Riau.


 

"Awalnya kita mengira tugas ini merupakan tugas dari Pemprov Riau mendesak pusat melantik segera. Tapi setelah kita adakan pertemuan dan membuka aturan perundangannya, kita baru paham kalau ini memang tugas Dewan untuk segera mendesak ke pusat," ungkap Noviwaldi usai gelar pertemuan dengan Plt Gubri, Selasa (9/2/2016) di Kantor Gubernur.

 

Dalam pekan ini, janji Dedet, sapaan Noviwaldi, DPRD Riau berencana menggelar pertemuan antara pimpinan DPRD guna membahas ini. Selain itu, juga menyusun surat berisikan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Andi Rachman sebagai Gubernur Riau defenitifnya.

 

Pekan lalu, MA menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terhadap Annas Maamun dalam kasus menerima suap alih fungsi lahan. Selain itu, lembaga peradilan ini juga memperberat hukuman mantan Bupati Rokan Hilir dua periode ini, dari enam tahun menjadi tujuh tahun. 

 

(Klik Juga: Andi: Saya Ingin Fokus ke Banjir, Saya Batal Hadiri Acara Pers di Lombok

 

Sebelumnya, pekan lalu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menyatakan, pemerintah bisa memulai proses lanjutan dalam penetapan kepemimpinan gubernur defenitif di Riau.

 

"Putusan ini (kasasi) final. Walaupun ada PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan," kata Suhadi, dilansir dari riaupos.co, Jumat (5/2/2016).

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline