RIAU ONLINE, SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah, Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Saat diamankan, IB tengah menunggu pembeli.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IB. Ia kami amankan saat menunggu pembeli di lokasi yang sudah kami pantau berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E. Minggu 6 Juli 2025.
Informasi awal diterima dari masyarakat pada Sabtu 5 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah dan menangkap tersangka.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram (bruto), satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone merk Nokia dan satu buah sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya, yang ia peroleh dari seseorang berinisial HE. Saat ini HE masih dalam pengejaran," terang AKP Tony.
Hasil tes urine terhadap IB juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, siapa pun dia, termasuk aparatur negara. Kami akan tindak tegas semua pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak," tegas AKP Tony.
Saat ini IB telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba dan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.