Polda Riau Ungkap Cukong di Balik Konflik Lahan PT SSL Siak

Polda-Riau-Ungkap-Cukong-di-Balik-Konflik-Lahan-PT-SSL-Siak.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Polda Riau ungkap temuan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak untuk kepentingan pribadi dari hasil penyelidikan dan profiling polisi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat memberi keterangan pada media, Senin, 23 Juni 2025.

"Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," kata Kombes Asep.

Konflik lahan ini berada di kawasan konsesi perkebunan sawit PT SSL. Namun, sejumlah oknum berusaha menguasai lahan ini secara ilegal.

"Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektare lebih, dan YC yang memiliki 184 hektare. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?" papar Asep.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan profiling terhadap para cukong dan berjanji akan mengungkap seluruhnya.


"Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tegasnya.

Asep juga menyarankan agar Bupati Siak, Afni Zulkufli agar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim kepemilikan lahan di Kawasan tersebut.

"Silakan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan," ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan 9000 hektar dari total 19.450 hektar di Kawasan konsesi ini, Dirkrimum kembali menegaskan agar pemerintah menanganinya dengan cermat.

"Apakah 9.000 hektar itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri," ujarnya.

Saat ini, Polda Riau juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di PT SSL. Para tersangka diketahui telah melakukan penjarahan serta pembakaran terhadap klinik dan kendaraan milik PT SSL.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu. 

"Siapapun dia dan di manapun berada, proses penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan profesional," pungkasnya.