RIAU ONLINE, SIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Z, menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kamis, 3 Juli 2025 yang sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Bupati dan DPRD Siak.
Aksi tersebut dipicu oleh salah satu warga Dayun yang memiliki lahan tergabung di dalam Koperasi PT PERSI dilaporkan ke Polisi oleh security PT RAPP, saat memanen sawit di kebun miliknya.
“Karena ada laporan, tentu Polisi menindaklanjuti. Tapi masyarakat menjadi khawatir dan takut atas keberadaan kebun-kebun mereka,” kata Afni Z.
Melalui dialog tersebut, Bupati menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka, bukan melalui aksi massa.
“Dari pada demonstrasi, lebih baik menyampaikan aspirasi. Pasti kami terima,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dalam pertemuan itu, sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Dayun menguasai lahan sawit seluas kurang lebih 900 hektare. Lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
“Kalau di kawasan hutan produksi, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, ada mekanisme penyelesaiannya,” jelas Bupati.
“Contohnya sudah pernah kita lakukan di Doral, Pusako melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, dan di Rantau Bertuah, Minas, melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang TORA,” imbuhnya.
Bupati Afni juga menyampaikan bahwa saat serah terima jabatan Kepala Kantor Pertanahan bertemu dengan pihak perusahaan, ia secara langsung meminta agar penyelesaian konflik dilakukan secara dialogis, bukan represif.
“Saya bermohon, tolonglah jangan represif dulu. Kita dialogkan karena masih ada ruang untuk negosiasi,” imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat Dayun agar tidak melakukan tindakan anarkis dan menghindari konflik serupa dengan insiden Tumang di masa lalu.
“Saya menghimbau, jangan sampai terjadi Tumang kedua. Bersabarlah dan ikuti aturan yang ada. Kami terus berupaya mencarikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan,” tutupnya.
Diketahui, kebun sawit yang dikelola masyarakat rata-rata hanya seluas dua hingga tiga hektare dan telah dikelola lebih dari 20 tahun.