RIAU ONLINE, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan menjadi Rp21.000 per tabung.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, usai pelantikan CPNS dan PPPK di Kantor Bupati Siak, Selasa, 1 Juli 2025.
Penyesuaian harga ini diberlakukan di seluruh pangkalan di Kabupaten Siak, dengan tujuan menyesuaikan daya beli masyarakat serta memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Bupati Siak menjelaskan bahwa salah satu faktor utama tingginya harga LPG sebelumnya adalah biaya transportasi. Setelah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), akhirnya disepakati penurunan harga dari Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung.
"Kami ingin memastikan masyarakat, terutama rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, bisa mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan," ujar Afni Zulkifli.
Selain menetapkan harga baru, Pemkab Siak juga akan memperketat pengawasan distribusi dan penjualan LPG subsidi. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Satpol-PP untuk memastikan tidak ada penjualan di atas HET maupun praktik penimbunan di lapangan.
Warga diminta untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai ketetapan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dipersilakan melaporkan ke pihak Kepolisian, Satpol-PP, dinas terkait, wartawan, maupun melalui media sosial Bupati Siak.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, terutama di masa efisiensi anggaran daerah.
Untuk wilayah-wilayah terpencil seperti Teluk Lanus dan Sungai Apit, Pemkab Siak juga telah menyiapkan kapal pemkab untuk mendistribusikan LPG guna menekan biaya transportasi.
"Untuk daerah terjauh seperti di Teluk Lanus, Sungai Apit, LPG akan diangkut menggunakan kapal Pemkab Siak, supaya transportasi tidak membengkak," tutup Bupati Afni.