Polemik Pilkada Siak dan Tunda Bayar: Kadiskes Mundur, Asisten II Pensiun Dini

Kadiskes-siak-mengundurkan-diri.jpg
(Hendra Dedafta/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kabupaten Siak tengah dihadapkan dengan polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belum usai dan tunda bayar. Buntutnya, dua pejabat strategis mengundurkan diri dan pensiun dini. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dr Benny Chairuddin, mengundurkan diri sejak 27 Maret 2025, setelah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Siak.

Benny menegaskan bahwa keputusan untuk mundur dari Dinas Kesehatan (Diskes) Siak murni karena alasan pribadi, dan tidak berkaitan dengan isu politik Pilkada maupun persoalan tunda bayar yang belakangan mencuat. 

"Sudah saya pertimbangkan secara matang dan merupakan keputusan pribadi, mau fokus jadi dokter, soal tunda bayar di Dinkes akan tetap saya kawal hingga selesai," ucap Benny kepada RIAU ONLINE, Selasa 15 April 2025.

Selain itu, Hendrisan juga memutuskan pensiun dini dan meninggalkan jabatan Asisten II Setdakab Siak. Pengajuan pengunduran diri dari status ASN Hendrison tertuang dalam surat usulan pensiun atas permintaan sendiri yang ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedr dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Dalam surat bernomor 800.3.1.6/BKPSDM-ADMKEP/XXX tertanggal 3 April 2025, disebutkan bahwa permohonan pensiun atas permintaan sendiri diajukan oleoh Hendrisan yang tercatat sebagai PNS dengan NIP 19691016 198911 1 002.


Surat tersebut bersifat “segera” dan menyertakan satu berkas lampiran terkait kelengkapan administrasi pengunduran diri. Usulan ini ditujukan untuk diproses lebih lanjut oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait alasan di balik pengunduran diri tersebut. Namun, kuat dugaan bahwa keputusan ini erat kaitannya dengan dinamika politik pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang digelar pada 22 Maret 2025.

Hendrisan, yang menjabat sebagai Asisten II Setdakab Siak dan juga Komisaris PT Bumi Siak Pusako (BSP), dikenal sebagai salah satu sosok penting yang mendukung petahana dalam Pilkada tersebut. Kekalahan petahana diduga menjadi salah satu faktor pendorong pengajuan pensiun dini tersebut.

Meski begitu, Hendrisan sempat mengelak dan membantah bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyebut tidak pernah mengajukan pensiun dini. 

“Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, itu tidak benar,” ujar Hendrisan tegas kepada media. 

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan beredarnya salinan surat resmi dari Bupati Siak kepada BKN cq Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, yang secara jelas mengusulkan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atas nama Hendrisan.

Sikap Hendrisan yang tetap bersikeras tidak mengajukan pengunduran diri ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Banyak pihak menilai ada ketidakterbukaan yang disengaja, terlebih mengingat posisi strategis yang diemban Hendrisan baik di pemerintahan daerah maupun di BUMD.

Dengan adanya surat resmi tersebut, proses administratif pengunduran diri Hendrisan sebagai ASN dipastikan tengah berjalan. Pemkab Siak kemungkinan besar akan segera menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan posisi Asisten II, demi menjamin keberlangsungan tugas-tugas pemerintahan yang strategis.