Perkara Limbah Sapi, Kepala Dusun di Siak Sempat Dipecat hingga Terpaksa Jual Sapi

Sapi-ternak-di-kuansing.jpg
(Robi Susanto/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, SIAK-Berawal dari limbah ternak sapi yang dianggap meresahkan tetangga, Sohibul Amin, kepala dusun (Kadus) dusun Jaya Mukti, Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Siak, dipecat dari jabatannya.

"Mulanya, pada 7 Februari 2022 lalu, saya menerima surat peringatan atau teguran pertama (SP 1) dari Pengulu Kampung Dayang Suri, Marimin," ucap Sohibul Amin, kepala dusun (Kadus) Jaya Mukti. Kepada RIAUONLINE.co.id. Rabu 20 Desember 2023.

Ia menjelaskan, di dalam SP 1 bertuliskan, atas ketidak cermatan dan kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan semenisasi jalan SK 4 dusun Jaya Mukti, sehingga terjadi kelebihan belanja dari anggaran yang ditetapkan dan membuat kericuhan di kalangan masyarakat. 

Dari kerugian itu, tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak mau mengganti uang tersebut sehingga diganti Sohibul Amin dengan uang pribadinya.

"Setelah peristiwa tersebut, saya mendapat surat peringatan pertama dari penghulu Kampung Dayang Suri, atas laporan ketua Badan Pengawasan Kampung (Bapekam) berdasarkan keluhan dan laporan dari masyarakat," terang Kadus Sohibul Amin. 

Namun, setelah dikeluarkan SP 1 tersebut tidak ada kelanjutan mediasi. Namun karena merasa tidak bersalah dan tidak membuat kericuhan di masyarakat, hal tersebut tidak dia gubris.

Kemudian, pada 17 April 2023, Sohibul kembali diberi surat peringatan atau teguran ke dua (SP 2). Di dalamnya bertuliskan atas ketidak seriusan dalam menangani masalah limbah ternak pribadi yang mencemari lingkungan, sehingga membuat kericuhan di kalangan masyarakat setempat. 


Padahal, sebelum dikeluarkan SP 2, Sohibul sudah dipanggil oleh penghulu kampung di kantornya, dia diminta untuk membersihkan limbah tersebut.

"Setelah itu, sapi saya pindahkan ke kebun di belakang rumah, dan limbah tersebut saya bersihkan secara bertahap. Namun, di dalam proses pembersihan limbah itu SP 2 tetap dikeluarkan," jelas Sohibul.

Kemudian, pada 10 November 2023, dia kembali diberi surat peringatan atau teguran ke tiga (SP 3). Di dalamnya tertulis, atas ketidak seriusan dalam menangani masalah limbah ternak pribadi yang mencemari lingkungan sehingga membuat kericuhan di kalangan masyarakat setempat.  

"Setelah SP 3 dikeluarkan, kami sempat mediasi di kantor kampung Dayang Suri. di situ hadir Penghulu Kampung, ketua Bapekam, perangkat lain, warga yang terdampak limbah, namun anehnya hadir juga warga yang tidak terdampak, bahkan ikut bersuara di dalam forum," Kata Kadus Sohibul Amin. 

"Setelah mediasi SP 3, limbah tersebut langsung saya bersihkan total tidak ada lagi bau yang mecemarkan lingkunga. Padahal bau limbah itu sebelumnya tercium ketika musim hujan saja," katanya.

Kemudian, pada Jum'at 24 November 2023, keluar surat keputusan penghulu kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Nomor 41/KPTS/XI/2023, tentang pemberhentian kepala dusun Jaya Mukti, kampung Dayang Suri. 

Anehnya setelah peristiwa mencuat di kalangan masyarakat Kecamatan Bungaraya pada 28 November 2023, keluar lagi surat pembatalan SK pemberhentian perangkat Kampung Kadus Jaya Mukti.

Di dalamnya menyatakan, penghulu  kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Dengan ini Menerangkan bahwa surat keputusan penghulu Dayang Suri nomor : 41/KPTS/XI/2023, tentang perhentian saudara Sohibul Amin kepala dusun Jaya Mukti kami batalkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan selalu menjalankan tugas sesuai dengan perintah sebagai kepala dusun. 
  2. Sebagai tuntutan dari warga sekitar, tempat domisili yang bersangkutan terkait dengan hewan ternak dan limbahnya sudah diamankan dan dibersihkan. 
  3. Belum adanya peraturan kampung tentang limbah ternak. 
  4. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas penghulu dayang Suri memberikan wewenang kembali kepada saudara Sohibul Amin, untuk menjabat kembali sebagai kepala dusun Jaya Mukti. 

"Dengan menarik SK pemberhentian serta melanjutkan surat keputusan nomor : 30/KPTS/II/2020, tentang pengangkatan perangkat Kampung. dan surat keterangan ini tidak berlaku sejak dikeluarkan ditandatangani dan di cap basah oleh penghulu dayang Suri, Marimin"

Setelah peristiwa ini terjadi sapi milik kepala dusun, Sohibul Amin, yang jumlahnya pada saat itu sebanyak enam ekor akhirnya dijual. 

"Saya tidak mau ribet mas, perkara limbah sapi sampai ke jabatan saya sebagai kadus terancam, mending saya jual aja sapinya," tutup Kadus Sohibul Amin, kecewa.