Polisi Amankan 21 Kg Sabu dan 1.897 Butir Pil Ekstasi Jaringan Malaysia di Tanjung Buton

Ekspos-sabu-di-siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja memimpin pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar, Selasa 11 Maret 2023.

Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

AKBP Ronald mengatakan bahwa tersangka AS (30) diamankan personel Sat Pol Air Polres Siak berikut barang bukti  21 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga ekstasi sebanyak 1897 butir.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika,atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” ungkap Ronald.

Ronald menjelaskan penangkapan dilakukan setelah beberapa hari penyelidikan. Personel Satpolairud pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 11.30 WIB melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap penumpang dan barang yang naik turun dari kapal. 


Ketika itu petugas menemukan barang mencurigakan diduga narkotika saat memeriksa barang terhadap penumpang SB. KARUNIA EKSPRES dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, berinisial AS.

“Tersangka AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas,” terang AKBP Ronald.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 21 satu bungkus narkotika jenis sabu dan 2 bungkus ekstasi pada barang bawaan AS.

“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru, tepatnya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki,” kata AKBP Ronald.

AS mengaku akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilogram jika berhasil menyelesaikan tugasnya.

“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga)," Imbuh Kapolres AKBP Ronald.