Drama Sidang Abdul Wahid: Retaknya Hubungan dengan SF Hariyanto hingga Soal Rp300 Juta

Sidang-Abdul-Wahid-Memanas-SF-Hariyanto-Ungkap-Minimnya-Koordinasi-di-Pucuk-Pemerintahan.jpg
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menghadirkan dinamika menarik, Rabu, 3 Juni 2026. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi mendapat serangkaian pertanyaan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa.

Satu di antara pertanyaan yang menjadi sorotan  terkait dugaan perintah permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seorang terdakwa, M Arif Setiawan. Pertanyaan itu disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

"Saksi harus jujur ya. Pertanyaan saya, saksi pernah memerintahkan atau menerima uang Rp300 juta dari Arif?" tanya penasihat hukum.

Mendengar pertanyaan tersebut, SF Hariyanto meminta kuasa hukum untuk memberikan pertanyaan dengan tenang dan jelas.

"Coba pelan-pelan bapak ngomong," ujar SF Hariyanto.

Kemudian pertanyaan sama diulang kembali dengan, lalu dijawab SF Hariyanto.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Arif. Tidak pernah," jawab SF Hariyanto.

Pertanyaan kemudian berlanjut terkait dugaan aliran uang yang disebut-sebut diantarkan langsung ke rumah saksi. Namun, SF Hariyanto kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Uang itu diantar langsung ke rumah saksi?" tanya kuasa hukum.


"Saya tidak tahu. Tanya saja mereka. Saya tidak tahu," jawabnya.

Kuasa hukum kemudian menyinggung informasi mengenai uang Rp300 juta yang disebut telah dikembalikan pada 26 April ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Uang Rp300 juta itu tanggal 26 April dikembalikan ke rekening penampung KPK, tahu?" tanya penasihat hukum.

"Saya tidak tahu," jawab SF Hariyanto singkat.

Selanjutnya, SF Hariyanto juga mengaku tidak pernah memerintahkan Thomas Larfo Dimeira untuk meminta uang ke terdakwa M Arif Setiawan sebanyak Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

"Saya meminta bantuan ke Thomas karena dia mantan Kabid Cipta Karya dan mengetahui tentang bangunan," jelas SF Hariyanto.

Saat ditanyakan kembali soal penyerahan uang Rp300 juta di Hotel Pangeran, SF Hariyanto mengaku tidak mengetahui.

Dalam sesi pemeriksaan berikutnya, advokat lainnya menyoroti latar belakang SF Hariyanto yang pernah bertugas di kementerian sebelum menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Saksi ini luar biasa dan pernah bertugas di kementerian?" tanya advokat.

"Benar," jawabnya.

Pada bagian lain, penasihat hukum menanyakan hubungan pribadi SF Hariyanto dengan Abdul Wahid, termasuk apakah pernah menjenguk terdakwa selama menjalani proses hukum di rumah tahanan.

"Apakah saudara saksi pernah menjenguk Abdul Wahid di Lapas atau Rutan Sialang Bungkuk?" tanya advokat.

"Tidak pernah," tegasnya.

Saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Abdul Wahid sebelum proses hukum berlangsung, ia mengakui bahwa hubungan mereka cukup baik ketika sama-sama berjuang dalam kontestasi politik.

"Dulu akrab saat nyalon," ujar SF Hariyanto.

Namun SF Hariyanto mengaku tidak pernah menemui bahkan menjumpai Abdul Wahid saat ditahan oleh KPK dan selama berada di Rutan Sialang Bungkuk.