Catatan HP Darmanto Bongkar Aliran Uang untuk Pejabat, Sampai Berutang

Catatan-uang-di-hp-darmanto.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi catatan keuangan dari handphone milik saksi Darmanto yang menunjukkan sejumlah transaksi mencurigakan.

Darmanto yang merupakan Staf Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru yang dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 27 Mei 2025.

Dalam sidang, JPU KPK menampilkan bukti catatan pengeluaran uang yang tersimpan di ponsel milik Darmanto.

Salah satu catatan menunjukkan bahwa Darmanto pernah mengirim uang sebesar Rp3 juta kepada Indra Putra Siregar, ajudan dari terdakwa Indra Pomi Nasution. Menanggapi hal itu, Darmanto membenarkan isi catatan tersebut.

“Betul Pak, iya,” jawab Darmanto di hadapan majelis hakim.


JPU juga mengungkap catatan pengeluaran lainnya yang menunjukkan transaksi-transaksi sejak April 2024, termasuk pembayaran listrik rumah Indra Pomi sebesar Rp500 ribu serta transfer Rp5 juta kepada Novin Karmila.

Ketika ditanya asal dana tersebut, Darmanto mengaku menggunakan uang pribadi dan bahkan rela berutang demi memenuhi permintaan atasannya.

“Itu uang ada yang saya pinjam, ada uang saya pribadi,” jelasnya.

JPU kemudian menggali lebih dalam, “Kok mau saudara diperintahkan Novin untuk kirim uang dan bayar? Itu uang dari mana? Apakah saudara diberikan uang kas dari pemotongan 15 persen itu sehingga bisa langsung membayar kebutuhan?”

Darmanto menjelaskan jika dirinya hanya menjalankan perintah. “Waktu itu saya diminta carikan uang, saya usahakan itu sampai harus hutang,” katanya.

Ketika ditanya apakah uang itu akan diganti oleh Novin, Darmanto yakin uang tersebut pasti dikembalikan. “Pasti diganti, Pak,” jawabnya.

JPU KPK juga membacakan catatan lain terkait transaksi yang dilakukan pada 16 April 2024. Darmanto diketahui mentransfer Rp4,5 juta untuk acara Open House selama tiga hari di rumah Indra Pomi, melalui rekening Indra Putra Siregar.

Selain itu, pada 26 April 2024, Darmanto juga mengirim uang sebesar Rp20 juta untuk membeli jaket milik Novin Karmila.

"Sampai segitu bisa mencarikan uang ini, kalau dilihat ini saudara (Darmansyah) terlihat lincah. Mangkanya Novin memakai saudara," sindir Jaksa.