RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dipanggil ke Polda Riau untuk diperiksa terkait kelanjutan pengusutan insiden tragis yang merenggut nyawa dua balita di kolam bekas limbah milik perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat ditemui di Media Center 91, Rabu, 28 Mei 2025.
"Hari ini ada dua orang pihak PT PHR kita periksa, mereka itu penanggung jawabnya,” ujar Kombes Asep.
Pengusutan kasus ini, lanjut Kombes Asep, baru dilakukan pihaknya lima hari belakangan.
Sejak pengusutan diambil alih Polda Riau, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sebut Asep, sudah mendatangi lokasi kejadian.
“Anggota sudah ke TKP melihat gambaran,” jelasnya.
Penyidik lanjut Asep, sudah mulai melakukan pekerjaannya pada Sabtu, 24 Mei lalu.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kata Asep, ada dugaan unsur kelalaian standar operasional yang tidak dilakukan.
“Itu masih dugaan sedang mendalami fakta-fakta itu,” terang Asep.
Sementara ini, informasinya anggota memeriksa kondisi kolam limbah yang disebut telah melalui proses pemisahan limbah padat dan cair.
Asep menambahkan, seharusnya limbah hasil pengeboran seperti CMTF (Cuttings Mud Treatment Facility) telah melewati proses treatment dan injeksi hingga tidak lagi mengandung zat beracun, sebelum dipindahkan ke tempat penampungan akhir.
“Perlakuan terhadap kolam limbah itu harusnya sesuai SOP, ada rambu-rambu peringatan, pengamanan, dan pengawasan ketat. Semua ini akan kami telusuri. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini,” pungkasnya.