Wanita Tiga Kali Maling Motor di Pekanbaru Diringkus Polsek Limapuluh

Komplotan-curnamor-di-pekanbaru.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh meringkus lima orang komplotan pencuri sepeda motor, tiga di antaranya merupakan wanita.

Pelaku wanita berinisial SH (36) diamankan jajaran Polsek Limapuluh setelah tertangkap melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di Hotel Emerald, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sepeda motor milik di area parkir Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.

“Korban memarkirkan motornya pada pukul 19.18 WIB dan saat hendak pulang sekitar pukul 20.45 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengenakan jas hujan mengambil motor milik korban,” jelas AKP Viola, Rabu, 30 April 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025, tim Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril, langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

“Berbekal ciri-ciri dari CCTV, pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian,” lanjutnya.


Pelaku mengaku pencurian tersebut bukan yang pertama kali ia lakukan. Ia sudah melakukan curanmor di tiga lokasi di Pekanbaru.

“Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru. Selain di Focus Fit, ia juga pernah mencuri motor di Pasar Kodim dan di parkiran Mal Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru, 2 kunci kontak palsu.

“Pelaku juga mengaku menjual salah satu motor hasil curian kepada seorang pria bernama Deden seharga Rp2 juta. Selain itu, kami turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni Deni Febrianto alias Deden, Fitri Dayanti alias Fitri, dan Linda,” ujar AKP Viola.

SH mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.