RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak) secara resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu, 23 April 2025.
Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan hukum atas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah digelar pada 22 Maret 2025.
Koalisi Kami Bela Siak merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat seperti organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, perempuan, lingkungan, budaya, dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Koordinator Kami Bela Siak, Joni Setiawan Mundung menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang adil, cepat, dan transparan guna mengakhiri ketidakpastian politik yang kini membayangi Kabupaten Siak.
“Agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat,” ujarnya.
Sengketa hasil PSU Pilkada Siak dinilai telah menghambat jalannya pemerintahan. Sejak awal 2025, gaji dan tunjangan aparatur sipil negara di daerah tersebut belum dibayarkan. Selain itu, perekonomian lokal turut terdampak akibat ketidakpastian politik yang berkepanjangan.
Dari hasil PSU, pasangan calon nomor urut 01 (Irving – Sugianto) memperoleh 37.854 suara, jauh tertinggal dari Paslon 02 (Afni–Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri–Husni) yang masing-masing meraih 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 mencapai 44.732 suara.
Koalisi menilai permohonan sengketa yang diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati dari Paslon 01, cacat hukum karena tidak disertai oleh calon bupati, Irving Kahar Arifin. Hal ini dinilai melanggar Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Apalagi, Irving secara resmi menyatakan tidak ikut serta dalam permohonan tersebut.
Koalisi Kami Bela Siak dalam Amicus Curiae-nya menggarisbawahi pentingnya MK menjaga prinsip non-retroaktif dan check and balances serta mendesak agar lembaga peradilan itu menghormati hasil PSU yang dinilai sah dan mengikat.
Koalisi juga mengimbau MK segera mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas daerah dan kepercayaan publik. Mereka menilai, proses yang berlarut telah menimbulkan keresahan, penurunan aktivitas pasar, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan pengajuan Amicus Curiae ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan secara cermat demi mendorong penyelesaian sengketa Pilkada Siak secara adil dan bermartabat, sekaligus menjaga kualitas demokrasi dan pemilihan kepala daerah di Indonesia.