Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi

Jukir-di-Pekanbaru2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai polemik. Setiap sudut Kota Pekanbaru yang terdapat keramaian, selalu ditemukan keberadaan juru parkir. 

Apalagi, tarif parkir kendaraan dinilai warga sangat tinggi yakni, Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Selain juru parkir yang sudah terdaftar, keberadaan juru parkir ilegal turut menjadi permasalahan yang dialami sebagian warga di Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, sikap tidak terpuji dari jukir yang hanya mementingkan uang parkir ketimbang pelayanan yang diberikan, menjadi keluhan pengendara.

Seorang pengendara roda empat, Febri bercerita pengalaman buruknya dengan jukir di Pekanbaru.

Saat itu, Febri dan istrinya sedang memarkirkan kendaraan di sebuah tempat perbelanjaan. Saat memarkirkan mobilnya, dirinya tidak melihat ada keberadaan jukir. 

Namun saat hendak pergi, tiba-tiba jukir tiba tepat di samping mobilnya.

“Saya kaget, tiba-tiba ada jukir. Biasanya saya tidak ada masalah dengan jukir ini, saya bayar. Namun ini tidak baik etikanya, malah dia cekcok dengan istri saya. Karena tidak saya beri uang parkir, jukir ini mengetuk-ngetuk kaca pintu mobil saya yang buat saya tidak nyaman,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Febri sempat berkomentar di media sosial atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami olehnya.


Tidak hanya itu, seorang warga Jalan HR Soebrantas, Effendi mengatakan, dirinya enggan pergi ke warung makan yang ada juru parkir di sana. 

“Malas untuk pergi makan lontong, biasanya tidak ada tukang parkir, sekarang malah ada, padahal setiap hari selalu mencari sarapan pagi,” jelasnya.

Selanjutnya, Wulandari warga Jalan Taskurun menceritakan, saat itu ia hendak membeli barang di toserba Jalan Taskurun. Ia tetap dimintai jasa parkir meski barang yang dicarinya tidak didapatkan di toserba itu.

Ia bersikeras kepada jukir tidak jadi berbelanja, namun jukir tetap meminta uang parkir kepada Wulandari.

“Kadang kesal juga, nyari barang dari toko, tapi tidak dapat, tetap diminta uang parkir,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ahli Tata Kota, Muhammad Ikhsan menilai bahwa keberadaan juru parkir di Kota Pekanbaru sudah berada di tahap meresahkan.

Dia menambahkan, pengelolaan parkir tidak sesuai aturan retribusi, khususnya aturan retribusi parkir tepi jalan umum.

“Tetapi saat ini kita lihat itu retribusi parkir tepi jalan umum dipungut di tempat yang tidak semestinya dipungut, misalnya di halaman ruko, yaitu tanah milik ruko itu, di warung bahkan sampai di jalan kecil pun dipungut. Dan ini sudah tidak sesuai dengan aturan retribusi parkir,” ujarnya Ikhsan, Kamis, 25 April 2024.

Ahli tata kota itu mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah itu sudah diatur.

“Yang bisa dipungut retribusi itu harus punya rambu parkir yang kedua harus ada markanya. Ketiga harus ada harganya besaran parkir, peruntukan lokasi parkir itu ditetapkan oleh walikota,” sebutnya.

Ia menyebut, jika tidak ada tanda parkir, marka, harga dan jam parkir, sudah masuk pada pungutan liar.

“Jatuhnya pada pungutan liar. Itu bisa dituntut. Pidana jatuhnya. Dan jika ini terus berlanjut, maka akan bisa pada peningkatan inflasi dan kelesuan ekonomi,” katanya.

Selanjutnya, Muhammad Ikhsan meminta Pemko Pekanbaru untuk menertibkan parkir, karena dianggap meresahkan dan mengancam pelaku UMKM.

“Saya minta pemko menertibkan parkir ini karena meresahkan dan mengancam usaha umkm masyarakat. Banyak toko yang sepi karena orang tidak mau parkir di situ,” tuturnya.