2 Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Kuansing Dibekuk Polisi

Pelaku-pencabulan-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing membekuk terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu, 17 April 2024.

AJR (18) berhasil dibekuk di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah hampir dua tahun menghilang dan menjadi buronan polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah anak korban mengadu kepada orang tuanya kalau dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali pada awal 2022 lalu.


"Keluarga korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres, dan terduga pelaku berhasil kita amankan pada Rabu kemarin," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jumat, 19 April 2024.

Terduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.