Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan UMK 2024

Kadispora-Riau-Boby-Rachmat5.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Bagi pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan Pemprov Riau, dapat melaporkan melalui posko tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, Kamis, 1 Februari 2024. Ia mengatakan, posko pengaduan ini ada di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.

 

"Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan," ujarnya.

 

Menurutnya, Disnakertrans juga akan melakukan evaluasi secara berkala kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. 

 


"Monotoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan," jelasnya.

 

Lanjutnya, perusahaan yang tidak menepati UMK 2024 dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

 

"Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu," pungkasnya.