Diduga Dukung Kakak dan Adik Maju Pileg Jadi Alasan Mendagri Copot Firdaus dari Pj Bupati Kampar

Firdaus-Pj-Bupati-Kampar3.jpg
(mediacenter.riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Pj Bupati Kampar, Riau, Firdaus, terungkap. Tito mencopot Firdaus dari jabatannya karena diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.

"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata Tito di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan informasi beredar, Firdaus dicopot diduga karena mendukung kakak dan adik maju pileg.

Selain mencopot Firdaus, Tito mengatakan pihaknya mengevaluasi 112 pejabat daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah.

"Laporan-laporan masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam ya memang ada. Makanya kita ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," ucap Tito.

Mendagri Berhentikan Pj Bupati Kampar


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mendadak memberhentikan Pj Bupati Kampar, Firdaus.

Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.

Dalam surat tersebut, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian menetapkan, memberhentikan Muhammad Firdaus, yang baru dilantik sebagai Pj Bupati Kampar pada Mei 2023.

"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 13 Desember 2023 tersebut.

Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, sebagai Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

"Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar," tulis surat tersebut.

Keputusan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkas surat itu.