Kejari Kuansing Tutup Kasus Koperasi Rindang, Kembalikan Uang Negara Rp 320 Juta

Kejari-Kuansing6.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menghentikan penyelidikan kasus dana bergulir yang diterima Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuansing tahun 2007 lalu.

Setelah pihak Kejari Kuansing menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), Rabu, 13 Desember 2023.


Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung Ketua Koperasi Yuhepri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing Rozi Juliantono, Kasi Pidsus Andre Antonius dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mona Siti H Simanjuntak.

Pengembalian uang tersebut juga disaksikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Erdiansyah dan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu siang mengatakan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Rindang.

Koperasi Rindang sendiri merupakan koperasi pegawai pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian yang saat itu mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 320 juta.

"Uang tersebut akan segera kita setorkan ke kas daerah Pemda Kuansing," ujar Nurhadi melalui keterangan tertulis, Rabu siang.

"Untuk penyelidikan perkara perguliran dana ke Koperasi Rindang ditutup karena sudah ada pemulihan keuangan negara," tutupnya.