RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau yang berpindah partai menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sampai saat ini belum di tetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) nya. Oleh karena itu, mereka masih menerima hak kedewanan seperti gaji dan fasilitas lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Kamis, 2 November 2023.
"Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU, mereka masih (terima hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Riau)," ujarnya.
Mengingat Penetapan DCT tinggal menunggu dua hari lagi, Agung Nugroho belum bisa memastikan apakah hak dan kewajiban anggota dewan yang sudah keluar partai sebelum habis masa jabatannya di DPRD Riau akan tetap menerima hak tersebut, meskipun ia belum digantikan oleh PAWnya.
Menurutnya, saat ini DPRD Riau sedang konsultasi terkait hal itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, belum ada aturan yang memastikan hal demikian.
"Staff DPRD Riau masih mengkajinya. KPU dan Kementerian kan belum (menentukan) produk mana yang mau dipakai. Kita masih menunggu hasil konsultasi dari kementerian," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari, menegaskan bahwa anggotanya yang keluar partai untuk maju di Pileg 2024 dengan menggunakan partai lain, seharusnya mengundurkan diri.
Kemudian, setelah penetapan DCT, maka hak-hak mantan anggotanya akan diberhentikan. Penetapan DCT jatuh pada 4 November mendatang.
"4 November hak keuangannya selesai sebagai anggota DPRD Riau. Statusnya anggota DPRD aja, nggak ada fraksi. Sesuai peraturan Kemendagri sah-sah saja," ujar Karmila, Senin, 25 September 2023.