Gubernur Sebut Ada Pajak BRK tahun 2018 yang Harus Dibayar

Syamsuar719.jpg
(Riau online/Sofiah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau Syamsuar tampak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Riau Kepri (BRK) 2023. Rapat tertutup itu berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di Ballroom Gedung BRK Lantai IV.

 

Meski rapat belum selesai, sekira pukul 17.45 Syamsuar keluar dari ruangan. Di hadapan media, orang nomor satu di Riau itu menyebut rapat tahunan ini membicarakan mengenai kemitraan. 

 

"Laporan tahunan ini juga merupakan kewajiban setiap bank kepada pemegang saham. Ada pajak BRK tahun 2018 yang harus dibayar," ungkapnya.

 

Syamsuar menambahkan, itulah yang membuat rapat alot. Catatan yang disampaikan oleh Syamsuar yakni tidak ada lagi bank konvensional karena sudah syariah.


 

"Jika syariah ya syariah. Kalau syariah pasti untung. Nah, tadi juga berkembang ada kewajiban masa lalu yakni pajak yang harus dibayar. Itulah mengapa rapatnya lama karena pemegang saham mempertanyakan itu," ungkapnya.

 

 

Mengenai pajak tahun 2018, Syamsuar mengatakan mengapa tidak dibayar pada tahun itu atau pada 2019.

 

"Sekarang pula pajak itu baru ditagih oleh Bank Riau Kepri. Ini kan seharusnya kewajiban kantor pajak untuk menagih. Sehingga, jika ada hal seperti itu kami kan bisa menyampaikan argumen," terangnya.

 

Disinggung mengenai komisaris yang jabatannya telah selesai, pria yang memiliki empat cucu itu menyebut masih belum selesai dan masih dalam pembahasan.