Di Hadapan Menteri ART/PBN, Kepala BPN Paparkan Kondisi Pertanahan di Riau

Syamsuar627.jpg
(Riau online/Sofiah)

Laporan Sofiah

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi hal dasar di sebuah wilayah. Hal itu yang menentukan baik buruknya infrastruktur daerah. Tak hanya itu, permasalahan kepemilikan tanah pun perlu diselesaikan bersama oleh pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih tanah.

 

Dalam acara yang melibatkan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dan Anggota Komisi II DPR RI Arsyad Juliandi Rachman, serta Gubernur Riau Syamsuar, TNI Polri, dan unsur forkopimda, maka pembahasan menganai sertifikat dan wakaf tanah, Hak Guna Usaha (HGU) pun berlangsung di Gedung Pauh Jangki.

 

Dalam sambutannya, BPN Provinsi Riau, Asnawati, mengatakan gambaran Riau, luas daratan 9.179.183 juta hektare (ha). Terdiri dari kawasan hutan seluas 5.328.819 ha atau 58.04 persen dan area kawasan penggunaan lain seluas 3.748.323 ha atau 41.31 persen.

 

Provinsi terdiri dari 12 kabupaten/kota. Jumlah bidang tanah yang ada di provinsi Riau diperkirakan 3.410.530 bidang. Dari jumlah tersebut sudah terdaftar 2.070.180 bidang atau 60.7 persen. Sehingga yang belum terdaftar 39.3 persen.

 

"Riau juga telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan perda provinsi Riau nomor 10 tahun 2018-2038. Untuk 12 kab/kota, 8 diantaranya telah memiliki RT/RW, empat lainnya masih dalam proses penyusunan yaitu Inhu, Inhil, Kuansing, dan Rohil," urainya.

 

Terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Provinsi Riau telah terbit sebanyak enam di antaranya dua di Dumai, dua di Siak, satu di Pelalawan, dan satu di Kampar.

 

Pada 2022, Kanwil BPN telah melaksanakan program pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Rincian targetnya 41.600 bidang capaiannya 100 persen, retribusi tanah 5 ribu bidang dengan capaian 100 persen.

 


"Retribusi berasal dari sebagian dari pelepasan kawasan hutan," katanya.

 

Dilanjutkannya, untuk konsolidasi tanah dari target 100 bidang terealisasi 47 bidang. Lalu, dari target 100 bidang tersebut yang hanya bisa dilaksanakan pengukuran itu 72 bidang. 

 

"Selisihnya dikarenakan masuk ke dalam kawasan hutan," ungkapnya.

 

Kegiatan lainnya yakni sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sejumlah 225 bidang. Lalu, kegiatan lintor atau lintas sektor yang terdiri dari petani sawit rakyat. Katanya, capaiannya mencapai 95 persen.

 

"Tercapainya 95 persen dari target tersebut dikarenakan ada klaim orang lain, dan juga di antara petani keberatan membayar BPHTB," imbuhnya.

 

Asnawati pun memohon agar menteri agraria dan tata ruang memberikan secara simbolis hak atas tanah melalui konsolidasi tanah 15 bidang di Pekanbaru.

 

Diuraikannya, sertifikasi barang milik negara terdiri dari aset kementerian pertahanan dua bidang, kepolisian RI satu bidang, aset pemerintab provinsi satu bidang, pemerintah kota Pekanbaru satu bidang, pemerintah kabupaten Pelalawan kantor bupati satu bidang, dan aset Nahdatul Ulama satu bidang.

 

 

 

 

 

"Permasalahan yang menonjol di Riau antara lain permasalahan kepemilikan tanah antara masyarakat dengan DJKN pada radius 100 meter kanan-kiri sepanjang poros jalan Pekanbaru Dumai. Lalu, klaim dari masyarakat adat, kelompok tani, dan kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan HGU akan berakhir yang akan dimohonkan perpanjangan atau pembaruan," ujarnya. 

 

Masalah yang tak kalah penting, lanjut Asnawati yakni tapal batas kawasan dan juga masalah gambut. "Program PTSL kami 93 ribu masuk dalam gambut," tutupnya.