Wacana Pemekaran di Riau, Dr Husnu Abadi: Perlu Mencontoh Malaysia

Pekanbaru.jpg
(Riau online/Sofiah)

LAPORAN: SOFIAH

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wacana pemekaran kabupaten/kota di Riau  akhir-akhir ini kembali berkumandang. Bahkan, beberapa waktu lalu Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, bertemu dengan inisiator pemekaran daerah di kediaman Gubri di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

 

Waktu itu, Rabu, 1 February, 2023, Syamsuar menyebut kabupaten/kota yang akan melakukan pemekaran seperti Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hulu (Rohul), dan Duri.

 

Adanya wacana tersebut, Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) Dr. Husnu Abadi, S.H, M.H, P.hD memberi tanggapan. Menurutnya, pemekaran yang sedang tahap wacana memang harus ditelusuri. Katanya, siapa yang ditelusuri belum jumpa.

 

Berbicara riwayat dulu beberapa tahun lalu, memang ada tokoh-tokoh dari Riau Pesisir seperti Dumai, Rokan Hilir (Rohil), Meranti, dan Bengkalis. 

 

Lalu, ada wacana lagi ada dari wacana Riau Selatan seperti Inhil dan Indragiri Hulu (Inhu). "Sebagai wacana silahkan saja. Nantikan rumusannya itu diusulkan," ungkapnya.

 

Pengusulan itu sebut Husnu antara lain oleh Gubernur dan DPRD. Lau, ke Pemerintah Pusat. "Perjalanan memang masih jauh. Namun, soal prosedur pemekaran ya demikian," ujarnya.

 

Lalu saat ditanya bagaimana tentang pemekaran itu? Katanya, Riau telah dimekarkan satu kali yang bernama Kepulauan Riau (Kepri). Meski saat itu Gubri Saleh Yasid bersama DPRD Provinsi tidak setuju.

 

"Namun, karena kawan-kawan Kepri mengusulkan melalui RUU Inisiatif DPR RI maka akhirnya tekanan politik berhasil membentuk pembentukan UU Kepri," bedahnya.

 


Pengamat dari UIR itu melanjutkan, katanya tidak hanya Riau yang ingin melakukan pemekaran. Itu semua wajar saja. "Namun harus didiskusikan jika sudah mencapai 60 provinsi yang mana saat ini sudah 34 Provinsi. Provinsi itu otonom atau kabupaten saja?," terangnya.

 

Dalam pada itu, akankah Riau dipecah lagi itulah nantinya kesepakan-kesepakatan politik. Tetapi, Husnu sebut, bisa maju atau tidaknya iti tergantung design dari kabupaten di daerah terus digulirkan di level UU Pemerintah Daerah.

 

"Kita tau otonomi di Indonesia levelnya dua tingkat. Satu provinsi dan satu kabupaten. Selama ini 34 Provinsi," paparnya.

 

Adanya wacana dari Ketua PKB Cak Imin, agar provinsi tidak perlu menjadi daerah otonom. Sehingga, gubernurnya tidak usah dipilih. Itulah wacana yang perlu dibicarakan.

 

Disisi lain, Husnu menyebut, ada pendapat dari Prof. Jimly Asidiki yang menginginkan jika provinsi di perbanyak sedang kabupaten juga sedikit. Artinya, provinsi yang daerah otonom sedangkan kabupaten yang administratif (tidak perlu ada DPRD dan Bupati).

 

 

 

"Menurut saya jika pemekaran memang langkah yang bagus tetapi supaya tidak besar biaya dan juga beban, lebih bagus kabupaten tidak perlu otonom melainkan provinsi saja yang otonom," urainya.

Jadi, Riau tetap memiliki gubernur dan DPRD pilihan rakyat tetapi kabupaten/kota lah yang administratif. "Contohnya bisa melihat Malaysia yang otonominya ditingkat negeri tidak adalagi kabupaten yang otonom," kata dosen pasca sarjana UIR.

Pembicaran semua ini sebaiknya di diskusikan tentang nasib otonomi masyarakat di masa depan. "Apakah level provinsi saja atau kabupaten?" tanyanya.