Sekretariat DPRD Riau Klarifikasi Tersangka Proyek Fiktif Peremajaan Gedung

Kombes-Sunarto23.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG, beberapa waktu lalu menjadi tersangka tanda tangan fiktif peremajaan gedung DPRD Riau.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum, Tengku Ikhsan, mengklarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan, AG bukan lagi anggota Sekretariat DPRD Riau sejak dan sempat ditempatkan di beberapa OPD sampai akhirnya ditangkap. 

 

"Kalau mau tahu, tanya ke BKD ke mana dia selama ini. Sejak 2015 sudah tidak di sini lagi," jelas Ikhsan, Kamis, 29 Desember 2022.

 

Ikhsan mengaku, tidak mengetahui banyak. Ia menyebut AG ditersangkakan karena menandatangani dokumen palsu. 

 

"Kalau itu tanyakan lah ke Polda. Itu kan tanda tangan palsu, bukan kewenangan kami, sprindiknya kan sudah ada. Tanyakan ke Polda," paparnya.

 

Diberitakan, oknum ASN Pemprov Riau berinisial AG ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif. 

 

Tanda tangan yang dibubuhkan AG, memberikan pencarian kredit modal kerja kontruksi oleh Bank Banten Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon IV sebesar Rp 1.150.000.000. Padahal pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang. Hal ini membuat Bank BJB Cabang Pekanbaru mengalami kerugian materil. 


 

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan AB, pemilik CV Putra Bungsu  bersama dengan Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO sebagai tersangka. 

 

Sementara tersangka AG (50) yang merupakan PNS tersebut sudah diamankan dan akan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Salah satu bukti yang diteliti adalah Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. 

 

 

 

 

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut identik sebagai tanda tangan AG dan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.