Komisi Yudisial Tolak Komentari Sidang Prapidana Duta Palma

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perwakilan Komisi Yudisial (KY), Hotman Parulian Siahaan, mengelak menanggapi perihal jarak waktu sidang putusan praperadilan antara pemohon Duta Palma Grup dengan termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Saat ditanyai RIAUONLINE.CO.ID pada Rabu, 7 September 2022, perihal ketentuan waktu sidang praperadilan, ia mengarahkan agar menanyakan ke Juru Bicara KY, Miko Ginting.

"Baik, untuk tanggapan Komisi Yudisial bisa ditanyakan ke Juru Bicara Komisi Yudisial ya," kata Hotman.

Menanggapi itu, RIAUONLINE.CO.ID pun mencoba menghubungi Miko Ginting selaku Juru Bicara KY melalui pesan WhatsApp.

Namun, senada dengan Hotman, Miko Ginting pun mengelak memberi jawaban dan terkesan lepas tangan.

 


 

"Ke ahli hukum saja kalau pertanyaannya itu," singkatnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, mengatakan jarak sidang pertama pada Senin, 1 Agustus 2022, ke sidang putusan pada Selasa, 6 September 2022, tak ada masalah.

"Jadi pada 1 Agustus itu belum sidang, di situ sidangnya ditunda. Karena pemohon tidak dapat hadir jadi itu belum dihitung sidang," katanya.

Persidangan praperadilan mulai dihitung, terangnya, ketika masing-masing pihak sudah hadir semua dalam persidangan.

 

 

"Di situ dibacakan agenda sidangnya, di situ baru dihitung sidang pertama. Jadi memang tak ada berbulan-bulan, tujuh hari harus putus itu. Sidang terakhir itu memang tujuh hari artinya sudah putusan," terang Erdiansyah.

"Ketentuan seperti itu memang diatur dalam KUHP bahwa praperadilan itu limit waktunya tujuh hari harus sudah putusan," tambahnya.