Ribuan Buruh SPTI Geruduk Kantor Bupati Rohil, Ada Apa?

Buruh-F-SPTI.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ribuan buruh dari DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi (F-SPTI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggeruduk kantor Bupati Rohil, Kamis, 1 September 2022.

Ribuan buruh tersebut kompak memakai baju warna biru dengan membawa sejumlah spanduk serta kartonkarton dengan dikawal aparat kepolisian. 

Spanduk tersebut bertuliskan ‘Epi sintong stop intervensi SPTI Rohil’, ‘Kami minta Bupati Epi Sintong mundur dari jabatannya’, ‘SPTI minta Epi Sintong cabut surat intervensi ke perusahaan.'

Koordinator Umum (Kordum) SPTSI Rohil, Rian Wahyudi mempertanyakan alasan dari Disnaker Rohil menerima pencatatan SPTI di bawah kepemimpinan, Hijrah.

Padahal di Rohil sudah terdapat SPTI di bawah kepemimpinan H Fuad Ahmad yang telah didaftarkan sejak tahun 2011 lalu.

"Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 21 Tahun tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Rian, Kamis, 1 September 2022.

Aturan tersebut menerangkan nama dan lambang serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja yang telah tercatat terlebih dahulu.

“Tapi, Disnaker tetap menerima pencacatan serikat kerja dibawah kepimpinan Hijrah. Padahal, sebelumnya sudah terdaftar SPTI dibawah kepemimpinan H Fuad Ahmad,” jelasnya.

Selain itu, Rian menduga Bupati Rohil menerbitkan surat dengan nomor 560/DTK/20222/157 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Rohil.

Diduga surat tersebut sebagai bentuk intervensi untuk tidak menggunakan jasa buruh SPTI dibawah kepemimpinan, H Fuad Ahmad.


"Karena adanya surat itu, buruh-buruh SPTSI tidak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan,” katanya.

“Kalau kami buruh ini, tidak bekerja. Mau kami kasih makan apa istri dan anak kami. Pakai apa kami mau menyekolahkan anak kami,” keluhnya.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya Bupati Rohil tiba di kantornya. Ia pun meminta perwakilan dari massa buruh SPTI untuk bertemu bersama dengan unsur Forkompinda lainnya.

“Hasil pertemuan tadi, pada intinya Pak Bupati hanya menerima saja. Tapi tidak mengakomodir tuntutan dari kami dan pertemuan tersebut tidak ada titik temunya,” ujarnya.

Rian memaparkan, pihaknya memiliki sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Bupati Rohil memerintahkan Plt Kadisnaker untuk mencabut dan membatalkan semua pencatatan SPTI dibawah kepemimpinan adik Bupati, Hijrah.

Karena pencatatan itu bertentangan dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 21 Tahun tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kedua, kami meminta bupati mencabut surat nomor 560/DTK/20222/157 dan surat nomor 560/DTK/20222/230. Karena surat tersebut berlawanan dengan hukum,” paparnya.

Terhadap tuntun tersebut tidak ada satupun yang dipenuhi oleh Bupati Rohil. Bahkan kata dia, Afrizal Sintong tidak bersedia menandatangi pernyataan sikap.

“Tapi mulai besok, buruh SPTI sudah bisa bekerja. Pak Kapolres pun memberikan solusi keamanan para buruh bekerja,” imbuh Rian.

Sementara Bupati Rohil mengatakan, mempersilahkan pengurus SPTI dibawah kepemimpinan, Fuad Ahmad untuk melakukan upaya hukum jika tidak terima atas kebijakannya. Pihaknya pun bakal siap menghadapinya.

"Kalau tidak terima silahkan lakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana,” tutupnya.