KPK Surati Pemprov Riau, Minta Kirimkan 3 Nominasi Desa Anti Korupsi

Syamsuar498.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh pimpinan daerah, termasuk Gubernur Riau Syamsuar  menyiapkan  delegasi  desa dari kebupaten yang dicanangkan sebagai nominasi Desa Anti Korupsi KPK, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Ini ada surat dari pimpinan KPK yang baru kami terima,  seluruh provinsi agar mengirimkan desa percontohan anti korupsi nanti ada penilaian dari KPK, nah nanti dinilai dari KPK," ungkapnya setelah Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan  KPK- Kepala Daerah se- Provinsi Riau di Balai Serindir, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dipaparkan oleh Syamsuar bahwa pengajuan nama desa perwakilan tiap kabupaten ke Provinsi Riau tenggat waktunya sebelum tanggal 16 September mendatang. Dan kata Syamsuar setiap kabupaten cukup mengirim satu desa saja.

"Yang akan dikirim ke KPK hanya tiga desa dari 10 kabupaten kita, ini berarti akan kami nilai nanti tiga saja,"

Lanjut Syamsuar memaparkan, mekanisme penilaian dari Pemprov nantinya akan mengikuti panduan yang disarankan oleh KPK mendatang, jadi selesai itu kata Syamsuar   tiga desa didapatkan  diusul  untuk penilaian tahun 2023.


"Kami nanti sesuai petunjuk tanggal 18 Oktober,  bersama  diundang nanti sekda,  inspektur,  dan beberapa instansi di lingkungan Provinsi Riau ini dalam rangka  penilaian terhadap Desa percontohan anti korupsi ini," ujar Syamsuar.

 

Maka berulang kali Syamsuar dalam pertemuan itu mengimbau kepada seluruh bupagi menyiapkan sebagaiman yang diamanahkan oleh KPK. Karena menurut penuturan Syamsuar bahwa ini jadi penilaian secara nasional.

"Jadi kami mohon bantuan  berkenan Kepada Bupati agar mengusulkan kepada kami satu desa saja setiap kabupaten mana yang kira-kira Desa Siap dengan anti korupsi, tentu bapak-bapak yang bisa menilainya dan itu usulkan kepada kami," tutupnya