Permintaan Meningkat, Pertamina Pastikan Stok BBM di Riau Aman

Antri-Solar6.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan pasokan BBM di Riau aman di tengah meningkatnya permintaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Pjs Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Provinsi Riau.

 

"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan. Serta memastikan penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Riau berjalan dengan lancar dan aman," ujar Agustiawan, Rabu 24 Agustus 2022.

 

 

Diungkapkan Agustiawan, meningkatnya konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19.

 

Tercatat, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Biosolar subsidi di Provinsi Riau sudah menyentuh 67 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Riau mencapai 2.497 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 2.253 KL/hari (Yoy).


 

"Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 74 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Riau mencapai 2.799 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 1.950 KL/hari (Yoy)," jelasnya. 

 

Pertamina juga memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

 

Sementara, sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

 

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

 

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

 

 

Pengguna solar subsidi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.