Syafri Harto Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Tidak Ditahan karena Kooperatif

diperiksa.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Polda Riau memutuskan tidak menahan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politi (FISIP) Unirversitas Riau, Syafri Harto setelah diperiksa 10 jam.

Tersangka pencabulan itu tidak ditahan karena bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Walaupun tidak ditahan, namun penyidik Polda Riau memberlakukan wajib lapor terhadap tersangkap.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” ungkapnya.

 Kombes Sunarto mengatakan, SH dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau.

"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," tuturnya, Selasa, 23 November 2021.


Sebelumnya, lebih dari 10 jam tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, diperiksa penyidik Polda Riau di Mapolda, Senin, 22 November 2021.

Syafri Harto datang ke Mapolda Riau dan mulai diperiksa sejak Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya. 

Usai pemeriksaan di ruangan Dittahti Polda Riau, Syafri Harto lebih banyak diam. Tak banyak keluar kata-kata dari mulutnya. Padahal, biasanya Dekan FISIP ini ramah dan mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. 

"Bagaimana kondisi Pak Syafri Harto," tanya wartawan. 

"Alhamdulillah baik," jawab Syafri Harto. 

Selanjutnya, wartawan yang telah menunggu sejak siang hari kembali menanyakan apa saja dan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.

"Nanti sama pengacara saja ya," tutup Syafri Harto sambil menaiki mobil pribadi dan meninggalkan awak media.

Saat diperiksa penyidik Polda Riau, Syafri Harto menggunakan kemeja putih dan topi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, Syafri Harto mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. 

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang dilaporkan mahasiswi bimbingan skripsinya.