Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Ditangkap

antigen-palsu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi menangkap pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 yang sempat beredar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Pelaku berinisial AP, saat ini sudah ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

“Saya koordinasikan dengan Ditkrimum untuk dirilis oleh Polresta Pekanbaru atau Polda Riau,” terangnya, Kamis, 3 Juni 2021.


Sementara itu, Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II, Yogi Prastyo membenarkan adanya pengungkapan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 yang beredar di bandara.

“Pemalsuannya bukan di bandara, tetapi pengungkapannya di bandara,” jelasnya.

Yogi menambahkan, dokumen kesehatan merupakan syarat melanjutkan perjalanan di Bandara SSK II sesuai aturan pemerintah.

“Saat ini kami bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Sebelumnya beredar informasi adanya surat bebas Covid-19 palsu yang didapati pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tertanggal 2 Juni 2021.