Sepanjang 2020, Polda Riau Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy21.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Terkait Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Polda Riau memanfaatkan aplikasi dashboard lancang kuning guna memantau pemadaman titik api, Rabu, 30 Desember 2020.

“Aplikasi tersebut memastikan proses pemadamaan berjalan dengan baik, sebanyak 6016 titik api berhasil dipadamkan dengan semua stakeholder,” tutur Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.

Irjen Agung, mengungkapan, pihaknya telah suskes membuat Provinsi Riau bebas asap dengan langit biru, dan merupakan keberhasilan  bersama.

“Kita telah membuat 409 kanal air, serta 94 ribu kegiatan patroli karhutla secara bersama sama, dan menyebarkan makulmat agar tidak membakar hutan sebanyak 74 ribu kegiatan,” ujar Kapolda Riau.


Selain itu, terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, Polda Riau telah menyelesaikan sebanyak 56 kasus.

“Penengakan hukum karhutla kita menyelesaikan  56 kasus, dua kasus korporasi yang melibatkan perusahaan,” pungkas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Irjen Agung, menyebut, dari awal tahun 2020 telah menetapkan sebanyak 63 pelaku karhutla.

“Ada 63 orang tersangka, 55 berkas perkaara sudah kita limpahkan ke kejaksaan, menunggu satu berkas lagi yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.