Pasien OTG yang Menolak Isolasi Mandiri Bakal Dijemput Paksa

rumah-isolasi2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut ada upaya jemput paksa bagi pasien OTG yang menolak isolasi mandiri

 

"Bagi yang tidak bersedia isolasi mandiri, mereka nantinya bakal dijemput paksa. Pasien tersebut bakal ditempatkan ke fasilitas isolasi pemerintah," terangnya, Jumat 16 Oktober 2020, malam.

 

Dikatakannya, pengawasan terhap pasien OTG dan gejala ringan nantinya dilakukan dinas terkait. Ada juga tim yang membantu pengawasan terhadap pasien ini.

 

 

 

Hal ini didasari regulasi yang diterbitkan Wali Kota Pekanbaru. Firdaus akhirnya menerbitkan regulasi terkait pedoman isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19.

 

Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Pekanbaru.


 

Ingot menyebut pedoman ini untuk mempermudah pengawasan terhadap pasien OTG dan gejala ringan. Satu kriteria isolasi mandiri nantinya diberlakukan bagi pasien tersebut yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru.

 

Menurut Ingot, ada sejumlah tata cara isolasi mandiri. Mereka nantinya melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah.

 

"Jadi pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan oleh pihak dinas," jelasnya.

 

Menurunya, pasien tersebut bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dengan sirkulasi udara, memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela kamar secara berkala, punya peralatan pribadi sendiri dan pakaian pun dicuci terpisah.

 

Mereka  juga harus mengukur suhu dua kali sehari. Pasien juga mesti melaporkan kondisinya secara rutin ke puskesmas setempat.

 

Pasien tersebut juga harus melengkapi asupan untuk menambah daya tahan tubuh. Mereka bisa konsumsi vitamin dan obat-obatan simtomatis lainnya.

 

Ingot menyebut bahwa pasien yang jalani isolasi di fasilitas disediakan pemerintah berhak memperoleh pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasilitas lain sesuai keuangan daerah.

 

Mereka yang jalani isolasi mandiri harus menyampaikan kondisi kesehatan secara jujur. Pasien juga harus mengikuti protokol kesehatan.

 

 

"Bagi pasien yang merupakan kepala keluarga, nantinya keluarga memperoleh bantuan sosial berupa konsumsi harian. Besarannya sesuai keputusan wali kota," ujarnya.