Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Pekanbaru Sementara Ditutup

pn-pku.jpg
(defri)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghentikan segala aktivitas persidangan menyusul adanya salah satu pegawai terkonfirmasi Covid-19. Pelayanan maupun agenda persidangan ditunda satu pekan kedepan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-

"Ditujukan kepada seluruh pencari keadilan/pengguna pelayanan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bahwa adanya karyawan PN yang terpapar Covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19 di PN Pekanbaru, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan selama satu minggu, terhitung tanggal 7 - 13 Oktober 2020, kecuali pelayanan hukum atau pelayanan yang bersifat mendesak (urgent)," bunyi pemberitahuan di Pagar Pintu Keluar PN Tipikor, Pekanbaru, Kamis 8 Oktober 2020.


Salah seorang karyawan PN Terkonfirmasi positif Covid-19 inisial RS.

Demi mencegah penyebaran Covid-19 di PN Tipokor, kegiatan perkantoran dihentikan selama 7 hari dengan ketentuan, memerintahkan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

"Sesuai surat keputusan nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 akan dilakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 tertanggal 5 Oktober 2020," tulis PN dalam website resmi pn-pekanbaru.go.id.