Pegawai Pemprov Riau Bekerja dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

syamsuar-edi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kedinasan di rumah. Dalam surat edaran nomor: 93/SE/2020 diputuskan bahwa pegawai Pemprov Riau bekerja dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020.

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Pegawai Pemprov Riau sudah berjalan sejak Senin 23 Maret 2020 lalu dan seharusnya berakhir Selasa 31 Maret 2020 hari ini.

Namun karena kondisi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia termasuk di Riau semakin meluas, maka Gubri kembali memperpanjang waktu bekerja dari dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April Mendatang.


Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Dimana sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," kata Chairul Riski. (*)