Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla di Riau

kombes-sunarto.jpg
(yan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran telah menjerat 55 tersangka pembakar lahan. Jumlah itu berasal dari 48 Laporan Polisi (LP) yang kini tengah ditangani Korps Bhayangkara.

”Tersangka merupakan perorangan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/03).

Terbaru, Narto mengatakan saat ini Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan penyidikan terhadap satu perusahaan yakni PT DSI yang beroperasi di Siak. Setidaknya di lahan milik PT itu terjadi karhutla seluas 9,41 hektare (HA).


Sementara 55 tersangka itu tersebar di seluruh jajaran Polda Riau. Seperti Polres Bengkalis dan Polres Rokan Hilir masing-masing menangani 12 dan 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka masing-masing 13 orang tersangka.

Selanjutnya, Polres Inhil terdapat 9 orang tersangka dengan 8 laporan polisi. Kemudian untuk Polres Inhu ada 2 LP dan 4 tersangka, Polres Siak 3 LP dan 4 orang tersangka, Polres Meranti ada 4 LP dan 4 tersangka.

Lalu, Polresta Pekanbaru kini menangani 3 LP dengan 4 tersangka. Untuk Polres Dumai kini menangani 4 LP dan 4 tersangka. Terakhir Polres Pelalawan kini menangi 1 LP dengan 1 tersangka.

"Total 24 kasus masih sidik, 21 tahap I, dan tahan II 3 orang tersangka. Untuk total luasan lahan terbakar mencapai 232,1675 HA," tandasnya.