Kuansing Tetapkan Status Siaga Darurat Covid-19, Pantau Ketat Warga yang Keluar Masuk

Rakor-Siaga-Darurat-Kuansing.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Mursini resmi menetapkan status siaga darurat virus corona (Covid 19) mulai Kamis, 19 Maret 2020. Status darurat virus corona akan berlaku selama 14 hari kedepan berdasarkan SK Bupati Kuansing.

Ketetapan tersebut dibuat melalui rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Kajari Hadiman, Kepala PN, Pabung Kodim 0302 Inhu Mayor Inf Hariyantago, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

Rakor pencegahan menghadapi wabah virus corona (Covid 19) digelar di ruang multimedia kantor Bupati Kuansing, Kamis, 19 Maret 2020.

Dari hasil rakor tersebut ada beberapa poin yang dihasilkan, pertama menunda kegiatan pemerintah yang mengundang keramaian, seperti pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten, Isra Mi'raj, pengukuhan pengurus Masjid Agung, dan sejumlah kegiatan lainnya.

Bupati dalam rapat tersebut juga menunjuk Direktur RSUD Teluk Kuantan M Irvan Husin selaku juru bicara tentang virus corona kepada masyarakat. Bupati juga menghentikan semua perjalanan dinas pejabat maupun ASN keluar kota.

Dan semua kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak akan dilakukan penundaan pelaksanaannya selama dinyatakan Siaga Darurat Virus Corona COVID-19 oleh Pemda.

Kemudian kepada Tim Kesehatan supaya tetap siaga memantau masyarakat apabila ada yang terjangkit virus tersebut. Dan untuk instansi terkait harus memantau masyarakat yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Kuansing.