Sekda Bengkalis Setuju Dugaan Korupsi Videotron Diusut Tuntas Kejaksaan

videotron.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan investigasi dugaan mark up proyek Vidiotron terpasang di lapangan Tugu, Jalan Sudirman, Kota Bengkalis.

Hingga kini proyek pengadaan dan pengerjaan dilakukan Bagian Humas Setdakab Bengkalis dikerjakan 2015 menghabiskan dana Rp 1,5 miliar masih berjalan di tempat.

Sekdakab H Bustami mengakui, proyek itu dikerjakan sebelum ia menjabat sebagai Sekda. Jika hal itu benar terjadi dugaan korupsi, itu merupakan dosa lama kini muncul ke permukaan. Ia berharap Kejaksaan harus mengusut ini secara cepat dan transparan.

"Kalau memang ini sudah dilirik Kejaksaan, kita dukung upaya itu. Kita minta secepatnya diselesaikan," kata H Bustami kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 20 September 2019.

Penegasan Sekdakab H Bustami ini juga mencegah spekulasi berkembang di masyarakat adanya dugaan "main mata" dalam pelaksaan proyek videotron tersebut.


"Harus secepatnya diselesaikan agar tidak ada lagi tanggapan masyarakat muncul justru membinggungkan," tegas Bustami.

Proyek Videotron ini memakan biaya Rp 1,5 miliar dianggarkan pada 2015 silam. Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Jumat sore, videotron tersebut sudah tak berfungsi lagi. Terkesan kerusakan tersebut dibiarkan dan tak diperbaiki segera. 

Selain harga beli yang fantastis, videotron raksasa megah terpasang kini menjadi pajangan besi di lapangan Tugu. Pejabat KPA dan PPTK proyek videotron tersebut menyatakan, Humas Pemkab Bengkalis bertanggung jawab penuh terhadap kerusakannya.

Dalih mereka lagi, videotron ukuran 6x3 meter itu sudah habis masa garansi dan sudah disepakati dengan perusahaan. 

"Itu ada garansinya dua tahun, dan garansinya sudah habis makanya untuk pemeliharaan selanjutnya ada di humas. Bukan kami lagi," kata PPTK proyek Videotron, Adi Sutrisno. 

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan Kabag Humas Setda Pemkab Bengkalis, Muhamad Fadli. Ia mengaku belum menerima dokumen kontrak atau buku garansi videotron tersebut.

"Buku kontrak maupun buku garansinya hingga kini kita belum kita lihat. Sejak saya menjabat di humas, barang itu (videotron) memang sudah sering rusak," kata Fadli sembari menjelaskan, kerusakan sudah sangat berat dan memerlukan anggaran sangat besar memperbaikinya.

Menyikapi itu, Sekda H Bustami, berjanji akan memanggil kedua pihak antara Johansyah sebagai KPA proyek pengadaan videotron dan Kabag Humas Muhammad Fadhli. Sehingga di antara keduanya tak lagi terkesan lempar bola atau tanggung jawab.

"Akan kita panggil dan kita minta mencarikan solusi agar videotron itu kembali berfungsi semestinya. Soal dugaan pada proses tendernya, kan sudah dilirik oleh Kejaksaan Bengkalis maka kita serahkan ke proses hukum," tegas Bustami.