RIAU ONLINE, SELATPANJANG – Sejumlah tokoh dan praktisi hukum Kepulauan Meranti berkumpul, Kamis 5 November 2026, merumuskan kelanjutan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga hukum ini yang diberi nama LBH Tanah Jantan, sebagai wadah perjuangan hukum untuk memperluas akses keadilan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat di Kepulauan Meranti.
Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, mengatakan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian para praktisi hukum terhadap kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pendampingan hukum.
"Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen berdiri di atas kebenaran," ujar Andika, yang juga seorang advokat muda di Meranti kepada media.
Dewan Pengawas, Indra Haryono, juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam membangun kelembagaan tersebut. Ia berharap LBH Tanah Jantan dapat menjadi organisasi independen yang menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsi bantuan hukum secara bertanggung jawab.
"Keberanian membela keadilan harus berjalan bersama integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Kita berharap lembaga ini nantinya benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat serta menjaga marwah Tanah Jantan," pesan Indra Haryono.
Ketua LBH ICMI Riau, Ilham Muhammad Yasir, turut menyatakan dukungan penuh atas terbentuknya LBH Tanah Jantan. Praktisi hukum asal Kepulauan Meranti ini menilai kehadiran lembaga tersebut merupakan langkah positif dalam memperluas akses keadilan, memperkuat pendampingan hukum, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Ke depannya LBH Tanah Jantan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, independen, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Ilham.
Perumusan LBH Tanah Jantan berlangsung menjelang peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026. Momentum ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi praktisi hukum dalam memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pemilihan nama Tanah Jantan bukan tanpa makna. Dalam sejarah lokal Melayu, sebutan tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan Kesultanan Siak Sri Inderapura. Bersanding dengan sebutan Sungai Jantan untuk Sungai Siak, Tanah Jantan menjadi identitas historis dan kultural Kepulauan Meranti.
Filosofinya merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, dan kehormatan. Nilai tersebut ingin diterjemahkan menjadi semangat membela kebenaran melalui jalur hukum yang profesional dan bermartabat.
Identitas itu juga tercermin dalam logo LBH Tanah Jantan. Timbangan melambangkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Keris Melayu merepresentasikan keberanian, kehormatan, dan keteguhan prinsip, sedangkan padi menyimbolkan kesejahteraan serta keberpihakan kepada masyarakat. Perpaduan warna hitam dan emas menghadirkan kesan tegas, berwibawa, dan bermartabat.
Dalam rancangan struktur awal, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur, Munandar sebagai Sekretaris, dan Advokat Masnur, sebagai Bendahara, serta Indra Haryono, sebagai Pengawas.
Adapun anggota atau tim litigasi terdiri dari Advokat Sugiarto, Advokat Dasuki, dan Advokat Maftuh Arif.
Saat ini, LBH Tanah Jantan sudah memiliki AD/ART yang disahkan oleh Notaris. Langkah selanjutnya penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas untuk bisa didaftarkan dan mengikuti seritifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Riau.
Melalui gagasan ini, para praktisi hukum berharap semangat Tanah Jantan tidak berhenti sebagai identitas sejarah, tetapi menjelma menjadi komitmen nyata dalam menjaga marwah, membela hak, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Kepulauan Meranti.

