RIAU ONLINE, BENGKALIS - Keberadaan PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai sorotan.
Kali ini, suara penolakan datang dari kalangan mahasiswa yang menilai operasional perusahaan perkebunan tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sementara persoalan hak kebun plasma dan dugaan kerusakan lingkungan masih menjadi perhatian.
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Andika, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Pulau Rupat yang menuntut evaluasi terhadap keberadaan PT MMJ.
Menurut Andika, keberadaan perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun itu justru dinilai menyisakan persoalan sosial dan lingkungan. Ia pun meminta pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan.
"Puluhan tahun keberadaan PT MMJ di Pulau Rupat hanya melahirkan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Maka, sudah sepatutnya izin PT MMJ dicabut," ujar Andika, Minggu, 18 Oktober 2026 malam.
Andika menilai, persoalan yang melingkupi PT MMJ tidak bisa dipandang sebelah mata. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan persyaratan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis sejak 2010. Namun, menurutnya, pelaksanaan kewajiban itu di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat.
Bagi Andika, pemenuhan hak masyarakat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di wilayah tersebut.
"Persoalan kebun plasma ini harus menjadi perhatian serius. Masyarakat yang terdampak semestinya mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Tak hanya menyoroti persoalan ekonomi dan hak masyarakat, HPMR juga mengangkat dugaan kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Rupat.
Andika menuding aktivitas perusahaan turut berdampak terhadap kawasan hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.
Ia juga menyampaikan dugaan pembuangan limbah ke laut yang, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
"Bahkan PT MMJ secara tegas turut merusak hutan mangrove dan diduga kuat membuang limbah ke laut,” ungkap Andika.
Dugaan tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk memeriksa kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban kebun plasma, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Andika menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai evaluasi terhadap PT MMJ perlu dilakukan secara serius agar kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan Pulau Rupat tidak terus terabaikan.
"Sehingga dosa-dosa yang dilakukan PT MMJ sudah patut dievaluasi bahkan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, HPMR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
"Kementerian dan instansi terkait tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat melalui pemeriksaan langsung dan evaluasi terhadap legalitas serta pelaksanaan kewajiban perusahaan".
"HPMR bahkan mendorong agar pencabutan izin operasional PT MMJ di Pulau Rupat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan pemerintah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutanizin," pungkasnya.

