Pelaku Pembunuhan Guru SD di Dumai Ditangkap di Rohil

Pelaku-Pembunuhan-Guru-SD-di-Dumai-Ditangkap-di-Rohil.jpg
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah kontrakan korban i Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. (Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau yang ditemukan tewas akibat luka tusuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak (26), guru di SD Santo Tarcisius Dumai. Polisi memastikan korban menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya. 

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pelaku berinisial BM telah berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Rokan Hilir beberapa jam setelah kejadian.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Dumai," ujar AKBP Angga.

Angga menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, tak lama setelah menerima laporan.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan," tutup Angga.



Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk menggunakan pisau. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan asmara.

Menurut Angga, pelaku diduga sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain. BM diketahui merupakan mantan kekasih korban. Peristiwa tragis itu bermula ketika korban menghubungi pacar barunya untuk datang menemaninya di rumah kontrakan karena pelaku berencana datang.

Sekitar pukul 17.10 WIB, pria yang kini menjadi pelapor tiba di rumah korban. Saat itu korban sedang bersiap keluar untuk membahas analisis nilai ujian murid bersama pelapor.

"Korban sempat masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara pelapor menunggu di ruang tamu," jelas Angga.

Tak lama kemudian, pelaku datang dan langsung masuk ke rumah kontrakan tersebut. BM kemudian menanyakan status hubungan pelapor dengan korban. Pelapor mengaku sedang berpacaran dengan korban. Mendengar hal itu, pelaku tidak terima dan mengklaim masih memiliki hubungan dengan korban.

Saat korban keluar dari kamar mandi, ia langsung menemui pelaku dan menegaskan bahwa dirinya memang sedang menjalin hubungan dengan pelapor serta meminta pelaku untuk pulang.

Setelah pembicaraan tersebut, korban bersama pelapor meninggalkan rumah kontrakan. Sementara pelaku pergi menuju mobilnya yang terparkir di sekitar masjid tak jauh dari lokasi.

Keesokan paginya, pelapor kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi korban sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian pergi menuju tempat kerjanya.

Namun sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).