Pengedar Narkoba Desa Bumbung Diciduk saat Menunggu Pembeli

Abdul-Rohman-Pasaribu.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, BENGKALIS-Gerak gerik pelaku pengedar narkoba di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau tercium oleh satuan narkoba Polres Bengkalis. 

 

Pelaku bernama ARP (23) ditangkap, Jumat 8 Oktober 2021 malam, saat sedang menunggu pembelinya.

 

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 3 paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

 

"Setelah dilakukan lidik dari  informasi masyarakat tersebut, benar saja akan terjadi transaksi barang haram dan kita langsung lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Narkoba, AKP Toni Armando, Rabu 13 Oktober 2021.

Lanjut Toni, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Hasil introgasi sementara, peran tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar sabu.

 

Pemuda pengangguran, asal Sungai Sikusut Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir itupun bernyanyi mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 


 

 

 

"Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.