Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polres Bengkalis Selama 3 Jam, Ini Alasannya!

Fadhilah-Al-Mausuly4.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly diperiksa tim penyidik unit tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, Senin 11 Januari 2021.

 

Dugaan, pemeriksaan dilakukan terkait penyelewengan anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar.

 

Bukan hanya Fadhilah Al Mausuly, Bendahara KPU Hendra Candra turut diperiksa oleh penyidik tipikor. Mereka bersamaan tiba sekitar pukul 09.00 WIB, langsung ke ruang tipikor Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis.

 

Informasi dirangkun RIAUONLINE.CO.ID, Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah dan Bendahara, Candra itu diperiksa selama tiga jam dan keluar dari ruangan tipikor sekirat pukul 12.00 WIB. 

 


Sayangnya, ketika dikonfirmasi Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly melalui handphonya tidak aktif. 

 

Sementara, Sekretaris KPU, Puji Hariyono tidak menampik Ketua KPU diperiksa dan hadir penyidik tipikor Polres Bengkalis. Namun dia enggan berkomentar terkait pemanggilan tersebut.

 

"Memang iya, Ketua KPU medatangangi pemanggilan pihak Polres Bengkalis tapi setahu saya hanya untuk dimintai keterangan saja," kata Puji Hariyono.

 

Puji menilai, pemanggilan tersebut hanya permintaan keterangan dan Ketua KPU hadir memberikan keterangan saja.

 

'Kita tunggu saja hasil pemberian keterangan, apa apa saja point dan isinya saya juga tidak tahu. Biarlah sudah lengkap proses ini berjalan barulah kita tanyakan. Kalau sekarang kan posisinya lagi tidak enak," pungkasnya.