Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Diamankan Satreserse Narkoba Polres Inhil

Terangka-pemilik-sabu.jpg
(Dedy Purwadi)

Laporan: DEDY PURWADI

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Muz alias A (37) diamankan personel Sat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kota rokok. Pria warga Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan ini diamankan pada Senin, 30 Oktober 2017 sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tersangka yang berprofesi wiraswasta ini, disita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild, yang didalamnya terdapat 4 paket kecil sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dibungkus lagi dengan plastik asoy warna hitam, serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, menyatakan bahwa penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan orang-orang tak bertanggung jawab tersebut sangat meresahkan. Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan lebih mendetail, siapa orang dimaksud.


Dari penyelidikan tersebut, akhirnya Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPDA Edi Surya, dapat mengamankan tersangka Muz alias A di rumah tersangka. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id